25/03/2023

Inspirasiku

Inspirasi Tiada Henti

Mengenal Rukun Nikah dalam Islam

2 min read

Menikah merupakan salah satu Sunnah Rasulullah Saw yang baik dilaksanakan oleh umatnya.

Selain untuk memberikan keturunan, menikah juga bisa untuk memperpanjang silaturahmi dan memperbanyak saudara.

Dengan menikah, keluarga akan mendapatkan tambahan saudara tentunya dari pihak kedua mempelai.

Untuk menikah secara sah ataupun nikah siri keduanya memiliki rukun nikah yang harus di penuhi.

Maka dari itu kita akan membahas sedikit tentang rukun nikah dalam ajaran agama Islam.

Disebut dalam hadits riwayat Bukhari Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.”

Semua rukun tersebut wajib dipenuhi, jika tidak, pernikahan tersebut tidaklah sah.

Berikut beberapa syarat sahnya nikah dalam ajaran agama Islam.

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Lantas apa saja persyaratan nikah dan rukun nikah yang dianjurkan oleh agama Islam, berikut ulasannya…

Calon pengantin pria dan calon mempelai wanita

Rukun nikah yang pertama adalah adanya kedua mempelai yaitu mempelai pria yang berjenis kelamin laki-laki dan wanita dan bukan transgender.

Hal yang harus diperhatikan dalam kedua pasangan tersebut tidak memiliki hubungan darah atau muhrim, pernikahan sedarah dalam Islam diharamkan.

Wali Nikah

Kedua yaitu seorang wali nikah, yang dimaksud wali nikah ialah ayah kandung dari mempelai wanita jika masih ada atau biasa diwakilkan ke ayahnya ayah dari mempelai wanita, pamannya mempelai wanita dan seterusnya jika wali utama telah tiada.

Saksi Nikah

Sebelum melakukan akad nikah wajib dihadiri oleh dua orang saksi dari masing-masing pihak, yaitu saksi dari pihak pria yang merupakan saudara dan saksi dari pihak wanita. Saksi juga bisa berasal dari teman ataupun tetangga.

Mahar

Pernikahan juga harus ada mahar dari pihak pengantin pria untuk pengantin wanita. Mahar tingkat selalu harus berbentuk emas atau uang dalam jumlah yang banyak, seorang sahabat nabi pernah bertanya kepada Rasulullah apakah jika saya hanya memiliki sendal untuk mahar pernikahan bisa di terima..? Jawa Rasul “Bisa”. Namun alangkah baiknya mahar yang digunakan adalah sesuatu yang bernilai.

Ijab dan qabul

Ijab Kabul merupakan suatu proses serah terima antar pihak mempelai pria dan wali nikah dari pengantin wanita dan dalam pengucapan ijab dan kabul tersebut juga wajib disaksikan oleh saksi. Kedua saksi tersebut bisa memberikan sah atau tidaknya ijab kabul.

Jika salah satu dari saksi nikah menyatakan tidak sah, maka prosesi ijab kabul harus di ulang kembali.

Beragam Islam

Rukun nikah selanjutnya ialah kedua mempelai beragam Islam. Jika salah satu diantara mempelai bukan Islam maka harus mengucapkan kalimat syahadat terlebih dahulu untuk memeluk Islam sebelum ijab kabul berlangsung.

Tidak Dipaksa

Suatu hubungan apapun tidak akan baik jika dengan keadaan terpaksa atau di paksa oleh salah satu pihak maupun pihak lain. Sebuah pernikahan merupakan momen sakral yang harus dilakukan secara sukarela atau suka sama suka.

Ihram

Yang tertarik adalah tidak dalam kondisi ihram atau tidak dalam waktu umroh.

Jadi baik pernikahan resmi atau nikah siri, rukun nikah dalam Islam ini wajib dipenuhi agar suatu hubungan pernikahan tersebut bisa dinyatakan sah secara agama.