Sebagai upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan, kini PT Pertamina Patra Niaga bakal menggerakkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang pada mulanya dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) selaku holding.
Adapun, pengalihan penugasan ini termasuk seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 perihal Perubahan Kedua atas Perpres no 191 th. 2014 perihal Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pengalihan penugasan secara formal dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Selasa (31/8) bertempat di Kantor Pusat BPH Migas.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati memastikan, Sidang Komite BPH Migas memastikan untuk merevisi Surat Keputusan (SK) perihal penugasan penyediaan dan pendistribusian solar bersubsidi yang menggunakan alat Flow Meter Digital, premium dan minyak tanah.
“Kami menghendaki Pertamina Patra Niaga bisa laksanakan penugasan dengan baik dan termasuk mohon dijaga pendistribusian bisa pas sasaran. Ke Pertamina, meski penugasan dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, Pertamina tetap bertanggung jawab atas penugasan iniAdapun, khusus untuk th. ini, Pertamina diberikan kuota solar subsidi sebanyak 15,58 juta kiloliter (kl), minyak tanah sebanyak 500 ribu kl dan premium sebanyak 10 juta kl. Erika menegaskan evaluasi berkala tetap dilakukan BPH Migas. Evaluasi ini termasuk sebagai bahan pertimbangan penyesuaian kuota tiap tiga bulan.
Selain itu, Pertamina termasuk sudah menyerahkan akta notaris pendirian PT Pertamina Patra Niaga yang kepemilikan sahamnya sebesar 99,904% oleh Pertamina (Persero) dan 0,096% oleh PT Pertamina Trans Kontinental. Nantinya Pertamina Patra Niaga bakal menggerakkan penugasan sampai th. 2022 mendatang termasuk menjadi berlaku sejak 1 September 2021.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan upaya restrukturisasi sebenarnya memerlukan pergantian regulasi yang menyangkut penugasan-penugasan berasal dari pemerintah.
“Dengan SK BPH Migas ini kekhawatiran itu bisa dijawab, dikarenakan mekanismenya diatur secara hukum dan diperbolehkan. Pertamina menugaskan Pertamina Patra Niaga untuk laksanakan penugasan, dan Pertamina tetap bertanggung jawab sebagai penerima penugasan,” tegas Nicke.Adapun, khusus untuk th. ini, Pertamina diberikan kuota solar subsidi sebanyak 15,58 juta kiloliter (kl), minyak tanah sebanyak 500 ribu kl dan premium sebanyak 10 juta kl. Erika menegaskan evaluasi berkala tetap dilakukan BPH Migas. Evaluasi ini termasuk sebagai bahan pertimbangan penyesuaian kuota tiap tiga bulan.
Selain itu, Pertamina termasuk sudah menyerahkan akta notaris pendirian PT Pertamina Patra Niaga yang kepemilikan sahamnya sebesar 99,904% oleh Pertamina (Persero) dan 0,096% oleh PT Pertamina Trans Kontinental. Nantinya Pertamina Patra Niaga bakal menggerakkan penugasan sampai th. 2022 mendatang termasuk menjadi berlaku sejak 1 September 2021.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan upaya restrukturisasi sebenarnya memerlukan pergantian regulasi yang menyangkut penugasan-penugasan berasal dari pemerintah.
“Dengan SK BPH Migas ini kekhawatiran itu bisa dijawab, dikarenakan mekanismenya diatur secara hukum dan diperbolehkan. Pertamina menugaskan Pertamina Patra Niaga untuk laksanakan penugasan, dan Pertamina tetap bertanggung jawab sebagai penerima penugasan,” tegas Nicke.
Nicke menilai pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP bakal lebih efektif dan efektif pasca pengalihan ke Pertamina Patra Niaga. Pasalnya, dengan cara ini maka tersedia pemangkasan birokrasi yang dilakukan.
Kewajiban memiliki kilang
Merujuk pasal 9 didalam Perpres 69/2021, badan usaha penerima penugasan melalui penunjukan segera diwajibkan memiliki dan atau menguasai fasilitas penyimpanan (kilang) dan fasilitas distribusi. Menanggapi hal ini, Erika menegaskan ketetapan ini bakal menjadi berlaku untuk periode penugasan seterusnya yakni 2023 sampai 2028.
Tercatat waktu ini, tak hanya Pertamina, PT AKR Corporindo termasuk masuk didalam badan usaha yang menggerakkan penugasan penyaluran. Untuk itu, Erika menegaskan penugasan untuk PT AKR Corporindo masih bakal berlaku sampai 2022 mendatang. “Nanti 2022 sampai 2028 bakal dilakukan lelang kembali. Tapi sebenarnya di situ tersedia kriteria pada lain perlu memiliki kilang,” terang Erika.