Dalam melaksanakan pembangunan gedung ada beberapa berkas atau dokumen yang harus dimiliki sebagai syarat administrasi perizinan diantaranya adalah PBG dan SLF.
Perbedaan PBG dan SLF
Lalu apa perbedaan PBG dan SLF beserta fungsi dari masing-masing dokumen tersebut, berikut penjelasannya:
Apa itu PBG
PBG merupakan pengganti IMB yang sebelumnya mengatur tentang perizinan mendirikan bangunan, tujuan PBG sendiri adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung sesuai yang tercantum pada Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
APA itu SLF
SLF atau singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis bangunan (IMB atau PBG).
PBG dibuat atau didaftarkan sebelum pelaksanaan pembangunan gedung sedangkan SLF adalah sertifikat yang dibuat setelah pembangunan selesai.
Walaupun SLF baru akan diajukan setelah selesai pembangunan gedung, namun ada beberapa hal yang harus di persiapkan mulai dari awal pembangunan seperti dokumentasi pembangunan gedung menenai pengolahan limbah, sumber air bersih, pondasi bangunan dan banyak lagi lainnya.
Untuk mempersiapkan pembuatan SLF ada baiknya dipersiapkan sejak dini, pastikan untuk berkonsultasi ke Jasa Konsultan SLF terbaik yang sudah memiliki pengalaman dalam mengurus SLF.
Salah satu jasa konsultan SLF yang sudah dipercaya oleh puluhan perusahaan-perusahaan properti Indonesia adalah gim-indonesia.com PT Geospasial Insan Mulia yang bergerak di bidang pengurusan pembuatan SLF bangunan dan gedung.
Demikian pembahasan kali ini mengenai perbedaan PBG dan SLF, apabila ada kesalahan penulisan dan sebagainya kami mohon maaf dan semoga artikel ini bermanfaat.