25/03/2023

Inspirasiku

Inspirasi Tiada Henti

Oknum Polisi Represif ke Wartawan di Kendari

2 min read

Berita Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menuntut pemberian sanksi tegas kepada oknum Polres Kendari yang diduga represif pada seorang wartawan sementara meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono di Kendari, Jumat (19/03/2021) menilai tindakan kekerasan berikut tidak mampu dibenarkan bersama dengan alasan apa pun. Apalagi, tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Menghalangi tugas jurnalis saja udah pidana, apalagi hingga tersedia kekerasan fisik,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono di Kendari, Kamis (18/03/2021).

Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan (31) diduga mendapat kekerasan dari oknum Polres Kendari dikala meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/03/2021) yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif.

Unjuk rasa itu, pada awalnya berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk berdialog. Namun, lebih dari satu sementara kemudian, massa adu mulut bersama dengan polisi.

Korban Rudi yang hendak jalankan peliputan pertemuan itu ditahan dan diminta menujukan ID card jurnalis.

Meski korban menujukkan isyarat pengenalnya sebagai jurnalis, tidak cukup lebih tujuh hingga 10 polisi memukul korban dari belakang.

Setelah itu, yang berkaitan dikata-katai bersama dengan kalimat kasar atau tidak mestinya diucapkan oleh aparat pengayom masyarakat.

Menurut Kasman, penghalang-halangan dan kekerasan yang dikerjakan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa jurnalis didalam menggerakkan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers.

“Ketentuan pidana ini diatur didalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1) yang berbunyi tiap tiap orang yang secara melawan hukum bersama dengan sengaja jalankan tindakan yang berakibat menghambat atau membatasi maka dipidana penjara paling lama 2 th. atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Kasman.

AJI Kendari juga mengimbau para pewarta sehingga selalu waspada dan selalu menaati kode etik didalam tiap tiap menggerakkan tugas-tugas jurnalistik di lapangan