Lembaga keuangan yang disebut bank sudah tidak asing lagi saat ini. Keberadaan bank memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Jika dahulu bank hanya dikenal oleh mereka yang ingin menyetor sejumlah uang, kini fungsi dan kegiatan usaha bank semakin beragam. Sederhananya, bank kini telah memenuhi kebutuhan berbagai kelompok orang akan layanan keuangan. Dari transfer dana antar rekening secara real-time, pembayaran dan penerimaan upah, pembayaran barang dan jasa, hingga investasi keuangan melalui institusi.
Tak hanya milik pemerintah, kelompok swasta kini juga melayani bank konstruksi. Bank milik negara biasanya ada dalam bentuk badan usaha milik negara. Di Indonesia, contoh bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
Pada saat yang sama, bank swasta disajikan oleh entitas komersial domestik dan asing. Banyaknya bank memberikan berbagai pilihan bagi mereka yang ingin menabung atau melakukan aktivitas keuangan lainnya. Bank dipilih karena lembaga tersebut dianggap aman dan terpercaya dalam menjaga dan mengelola dana yang disimpan nasabahnya.
Beberapa orang memperlakukan bank sebagai tempat hanya untuk menabung. Menyimpan uang di bank dianggap aman karena mencegah pencurian atau penggunaan diri Anda secara berlebihan. Di sisi lain, banyak orang ingin mendapatkan bunga dari tabungan mereka di bank.
Beberapa orang mulai menyadari bahwa fungsi bank bukan hanya untuk menyimpan uang. Mereka mulai melirik bank untuk berbagai transaksi keuangan. Dari jumlah yang sedikit ini, beberapa pihak menyadari bahwa bank dapat dijadikan sebagai sarana investasi. Investasi bank dapat dilakukan dengan menyediakan produk simpanan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dari simpanan biasa.
Yang lain lagi menggunakan layanan perbankan untuk mendapatkan kredit. Bank memang menawarkan berbagai produk kredit untuk memudahkan masyarakat, mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Pemilikan kendaraan.
Produk pinjaman yang berbeda ini ditawarkan dengan suku bunga yang kompetitif, sehingga orang biasanya merasa terbantu karena melalui pinjaman bank, mereka bisa mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan. Berbagai fasilitas yang diberikan oleh bank-bank tersebut tidak terlepas dari tujuan lembaga perbankan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perbankan Tahun 1998. Peraturan tersebut menunjukkan bahwa tujuan Bank Nasional adalah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, serta berkembang ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurut ulasan dari nomercallcenter.com, Tujuan penting bank adalah agar lembaga keuangan dapat menjalankan fungsinya secara normal. Jika ada yang mengira bank hanyalah lembaga pencari keuntungan, maka mereka salah besar. Karena dari rumusan UU Perbankan, setiap bank harus menjalankan tiga fungsi utama untuk mendukung pembangunan nasional.
Fungsi Bank Menurut Undang-Undang Perbankan :
-
Menghimpun Dana Masyarakat
Kegiatan penghimpunan dana masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan membuka berbagai produk tabungan. Saya berharap melalui produk ini, masyarakat semakin sadar akan cara menabung yang benar dan aman.
Selain tabungan biasa, bank juga menawarkan pilihan produk berjenis deposito yang diyakini dapat memuaskan keinginan mereka yang ingin berhemat saat berinvestasi. Produk ini menawarkan suku bunga yang lebih tinggi, namun dibandingkan dengan produk tabungan biasa, deposito lebih tinggi.
-
Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat
Tentu saja, dana yang dihimpun bank dari masyarakat tidak boleh dilunasi. Kalau hanya tidak dikelola, tentu tidak ada yang diminati pelanggan. Tujuan membantu tercapainya pembangunan nasional dan pemerataan pembangunan tidak dapat tercapai. Untuk mencapai tujuan tersebut, bank juga berperan sebagai saluran pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan lembaga untuk menyediakan jasa keuangan. Alokasi dana bank dilakukan dengan memberikan berbagai fasilitas kredit. Dengan menggunakan fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat mensejahterakan kehidupan mereka dan menghasilkan bisnis yang mendukung pembangunan negara.
-
Menyediakan Layanan Jasa Bank
Menyadari bahwa tidak hanya kredit yang dapat menjadi upaya mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan, perbankan akhirnya dapat memberikan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Awalnya, bank menyediakan layanan transfer untuk memfasilitasi pengiriman uang dari satu daerah ke daerah lain ke luar negeri. Namun seiring berjalannya waktu, layanan perbankan kini semakin beragam.
Kini, masyarakat dari berbagai kalangan dapat menikmati layanan perbankan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat lebih mudah melakukan berbagai transaksi pembayaran dan pembelian. Misalnya, bank kini menyediakan layanan pembayaran seperti tagihan listrik, tagihan telepon, dan pembelian tiket transportasi. Dengan layanan ini, proses pembayaran menjadi lebih jelas dan aman.
Ketiga fungsi utama bank tersebut dilakukan dalam berbagai kegiatan usaha penunjang. Ada dua jenis bank yang harus dipahami, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Berikut ini adalah berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank menurut kedua jenis lembaga keuangan tersebut.
Kegiatan Operasional Bank Umum
Bank yang dimaksud adalah bank yang melakukan kegiatan menghimpun dana dan memberikan jasa keuangan kepada masyarakat. Bank umum juga melakukan berbagai kegiatan yang dapat mendukung arus pembayaran, mulai dari telepon, listrik hingga asuransi.
Sederhananya, ada lima kegiatan usaha yang bisa dilakukan bank umum. Berikut ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh bank umum untuk menjalankan fungsi utama perbankannya.
-
Penghimpunan Dana
Jelas, fungsi utama bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat. Melalui penerbitan berbagai produk keuangan untuk menyimpan dana, mulai dari tabungan, giro hingga deposito, kami berupaya untuk mewujudkan fungsi tersebut.
-
Pemberian Kredit
Meskipun fungsi awal bank umum adalah menghimpun dan menyediakan layanan perbankan, bank umum kini dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Kredit atau pembiayaan diberikan dalam berbagai produk, mulai dari pinjaman pembelian rumah hingga pinjaman tanpa agunan.
-
Pemindahan Dana
Kegiatan usaha ini dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi pembangunan nasional yang berkeadilan. Transfer bank adalah untuk kepentingan lembaga itu sendiri dan juga untuk kepentingan nasabah. Contoh produk dari kegiatan usaha tersebut adalah transfer antar daerah atau remitansi ke luar negeri.
-
Penyimpanan Barang Dan Surat Berharga
Kegiatan bank umum untuk menjalankan fungsi pelayanan juga diwujudkan dalam menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga yang lebih aman daripada menyimpannya di rumah, atau menyediakan tempat penyimpanan bagi pihak-pihak yang sulit dimintai pertanggungjawaban. Misalnya, bank menyediakan brankas bagi masyarakat yang ingin melindungi asetnya di bank.
-
Penempatan Dana
Bank umum juga menyimpan dana nasabah dengan nasabah lain dalam bentuk surat berharga. Berbeda dengan saham atau reksa dana, surat berharga yang diterbitkan bank tidak tercatat di bursa.